Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003 tentang BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 13/2003 · Perda Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2003Tanggal Penetapan:13 November 2003
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku13 November 2003
Tanggal Penetapan13 November 2003
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas ketidakmampuan baca tulis Al-Qur'an di sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah, meningkatkan minat baca tulis Al-Qur'an sejak dini, meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al-Qur'an, serta menggali nilai-nilai mulia Al-Qur'an. Setiap murid Sekolah Dasar yang beragama Islam diwajibkan mengikuti pendidikan Al-Qur'an dan dinyatakan lulus bebas baca tulis Al-Qur'an oleh Tim Munaqis/Tim Penguji. Sertifikat kelulusan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. Bebas baca tulis Al-Qur'an menjadi persyaratan untuk ujian akhir dan masuk SLTP/Madrasah Tsanawiyah. Pengembangan kurikulum muatan lokal atau ekstra kurikuler untuk pendidikan baca tulis Al-Qur'an dilaksanakan secara optimal melalui pendidikan formal maupun non formal.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2005

1. Jika ditemukan hal-hal yang menyalahi dari ketentuan ayat (1) Pasal 5, maka Kepala Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah dan SLTP/ Madrasah Tsanawiyah dikenakan sanksi administrasi.