Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2006 mengatur tentang pelelangan dan pangkalan pendaratan ikan (PPI) di Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengoptimalkan pemanfaatan PPI sebagai pusat kegiatan ekonomi perikanan yang efektif dan efisien, serta sebagai sarana penertiban dan pengawasan kapal perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Retribusi PPI:** Pengaturan mengenai retribusi atas penggunaan fasilitas PPI dan jasa perizinan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi (jasa usaha), tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
2. **Perizinan Usaha Perikanan:** Sistem, prosedur, dan tata cara perizinan usaha perikanan, termasuk kewajiban memiliki Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (KPI). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin.
3. **Struktur dan Tarif Retribusi:** Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kapal, kendaraan, dan kegiatan di PPI, termasuk retribusi pas masuk, izin kapal ikan, dan pemakaian fasilitas PPI untuk penjualan ikan dan produksi es balok.
4. **Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Terutang Retribusi:** Penjelasan mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
5. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administrasi berupa bunga, dan penagihan retribusi dengan Surat Teguran.
6. **Keberatan:** Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
7. **Kadaluarsa Penagihan:** Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.
8. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.