Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 17/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini meliputi tarif pajak hotel, yang ditetapkan sebesar 10%. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek pajak restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000 tidak termasuk objek pajak. Tarif pajak restoran juga ditetapkan sebesar 10%. Objek pajak hiburan mengalami perubahan dengan rincian jenis hiburan yang dikenakan pajak, termasuk film, pagelaran kesenian, diskotik, dan lainnya, dengan tarif yang bervariasi. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10%, dengan pengecualian untuk industri dan pertambangan yang menggunakan sumber listrik lain (3%) atau menghasilkan listrik sendiri (1,5%). Terakhir, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 15%.

(-)

(-)