Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 2/2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia miskin di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah penghormatan terhadap lansia miskin sebagai konsekuensi moral dan adab, serta perlunya perhatian dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan lansia yang lebih berkualitas dan mandiri.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lansia dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar hidup lansia secara layak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial lansia diperuntukkan bagi lansia di luar panti dan ditujukan kepada perorangan, dengan prioritas pada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan (kemiskinan, keterlantaran, dan kecacatan).
  2. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial lansia meliputi jaminan kesehatan (bantuan iuran), jaminan sosial (bantuan langsung tunai minimal Rp150.000 per orang per bulan), dan perlindungan sosial (pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan santunan kematian).
  3. Dinas Sosial bertanggung jawab untuk pendataan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan lansia.
  4. Pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan lansia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)