Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan desa melalui partisipasi masyarakat dan alokasi dana bantuan. Tujuan ADD adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan, pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan swadaya gotong royong warga desa.

ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dialokasikan sebesar 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja dan gaji pegawai. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD Desa. Kegiatan yang didanai ADD harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Prinsip pengelolaan ADD meliputi efektivitas, efisiensi, ekonomis, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Rumusan penetapan ADD didasarkan pada prinsip pemerataan dan keadilan, dengan mengkategorikan ADD menjadi Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% yang dibagi merata, dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% yang dibagi berdasarkan nilai bobot desa (BDx). Variabel penentu BDx meliputi kemiskinan, pendidikan, keterjangkauan, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Mekanisme penyaluran ADD dianggarkan dalam APBD setiap tahun, dan pengajuan ADD dilakukan oleh pemerintah desa yang tertuang dalam APBDesa.

Penggunaan ADD dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat, dikelola oleh pemerintah desa dengan bantuan lembaga kemasyarakatan. Sekurang-kurangnya 55% ADD digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, dan 45% untuk alokasi dana operasional seperti tunjangan aparat desa, anggota BPD, biaya operasional sekretariat BPD, tunjangan LKMD, biaya perjalanan dinas, dan pengeluaran rutin lainnya. Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan dicatat dan dibukukan sesuai kebijakan daerah tentang APBDesa. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum, dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang selama ini berlaku di daerah disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini.

1. Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi besaran Alokasi Dana Desa untuk desa yang bersangkutan pada tahun berikutnya, apabila pemanfaatan ADD tidak sesuai dengan peruntukannya. 2. Bagi pelaksana ADD tidak disesuaikan peruntukannya, maka yang bersangkutan akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.