Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2011Tanggal Penetapan:5 Februari 2011
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 Maret 2011
Tanggal Penetapan05 Februari 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk menertibkan, menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian serta pengusahaan air tanah demi memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Kewenangan pengelolaan air tanah berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD. Kewenangan tersebut meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan air tanah dalam satu daerah, inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, pendayagunaan, penetapan zona pemanfaatan, peruntukan air tanah, pengawasan, pengendalian daya rusak, penerbitan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta penyelenggaraan sistem informasi air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, pendayagunaan, penatagunaan, peruntukan, konservasi, pemantauan, dan evaluasi. Inventarisasi digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pendayagunaan dan konservasi air tanah. Pendayagunaan air tanah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah. Penatagunaan air tanah dilaksanakan untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah. Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, serta mempertahankan kesinambungan pemanfaatan air tanah. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah harus memperoleh izin dari Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap izin dan/atau rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan masih berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.