Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 2/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak yang melekat sebagai manusia dan merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Merumuskan kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kapasitas pelayanan perlindungan anak, dan meningkatkan kemampuan anak untuk mengenali risiko.
  2. Pengurangan Risiko: Mengidentifikasi kelompok anak yang rentan, memberikan dukungan bagi keluarga rentan, dan mengurangi risiko di lingkungan pengasuhan, pendidikan, masyarakat, dan kerja.
  3. Penanganan: Meliputi identifikasi, penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi (layanan kesehatan, sosial, psikologi, bantuan hukum, pendidikan keterampilan), pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak serta orang tua, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa, sistem data perlindungan anak, partisipasi anak, dan pengembangan Kota Layak Anak.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau penundaan pemberian layanan publik. 2. Orang tua yang melalaikan kewajiban terhadap anak dapat diberikan teguran, sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Anak, atau hak asuh diambil alih pemerintah. 3. Badan usaha yang melanggar Pasal 25 dapat dicabut izin usahanya dan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-