di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gowa 14/2023 · Perbup Kabupaten Gowa No. 14 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan mereka. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang terkait pembentukan daerah, Aparatur Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait TPP, termasuk indikator penilaian yang didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pegawai ASN wajib bekerja selama 5 atau 6 hari seminggu, tergantung pada tempat tugas, dan melakukan rekam kehadiran elektronik.
Peraturan ini juga mengatur kondisi di mana TPP tidak diberikan, seperti berstatus sebagai pegawai titipan, tersangka, terdakwa, cuti di luar tanggungan negara, dan lain-lain. Besaran TPP dihitung berdasarkan SKP (60%) dan kehadiran serta laporan harian (40%), dengan besaran yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Tambahan besaran TPP dapat diberikan kepada Perangkat Daerah tertentu dan Pegawai ASN yang mendapatkan tugas tambahan. Pengurangan TPP dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan disiplin kerja/kehadiran. Penambahan TPP dapat diberikan bagi Pegawai ASN yang berkinerja terbaik dan/atau inovatif.
Pembayaran TPP dilakukan melalui bank setelah pemotongan pajak penghasilan. Setiap proses pemberian TPP dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi e-Kinerja. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Belanja TPP dibebankan pada APBD melalui komponen belanja tidak langsung.