Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 83).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), perubahan pada objek pajak restoran yang mencakup pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan dan/atau pesan antar, serta penambahan jenis usaha yang termasuk objek pajak restoran. Tarif pajak restoran tetap sebesar 10% dari nilai penjualan per bulan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dan melaporkan usahanya untuk mendapatkan NPWPD. Bupati dapat memberikan pengurangan pajak hingga 50% berdasarkan permohonan wajib pajak dan dapat memberikan pembebasan pajak berdasarkan asas keadilan dan timbal balik. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih karena kadaluarsa dapat dihapuskan oleh Bupati. Terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar, serta bagi yang tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib pajak yang sudah menjalankan usahanya tapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00.