Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagai pendapatan asli daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah menjamin pelaksanaan kewenangan daerah dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara transparan dan akuntabel, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu:** Meliputi perhitungan produksi dan realisasi lifting Migas, persiapan penerimaan penawaran participating interest 10% oleh BUMD, koordinasi pelaksanaan konsultasi daerah dalam penetapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan persetujuan pengembangan lapangan pertama, pemberian rekomendasi terhadap lokasi survey seismik, dan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait kegiatan usaha hulu.
2. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Hilir:** Meliputi pengawasan jumlah armada pengangkut BBM dan LPG tertentu, inventarisasi badan usaha hilir, pengawasan pencantuman Nomor Pelumas Terdaftar, koordinasi pengawasan pendistribusian dan tata niaga BBM, pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran, kualitas, harga BBM, penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG dan BBM tertentu, dan pemberian izin lokasi untuk pembangunan kilang, SPBG, dan SPBU.
3. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Penunjang:** Meliputi pemberian rekomendasi pendirian gudang bahan peledak dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan jasa penunjang minyak dan gas bumi (jasa boga, jasa material, dan jasa tenaga kerja tertentu).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta pembinaan dan sosialisasi terkait kegiatan usaha tersebut.