di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 17/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan optimal. Tujuannya adalah untuk mengatur dengan jelas kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat mencapai hasil kerja yang diharapkan, sejalan dengan pengembangan otonomi desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penghasilan tetap dan/atau penghasilan lain yang sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang nilainya disetarakan dengan garapan tanah kas desa atau penghasilan lain yang sah. Penghasilan tetap ini ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri yang menjadi Kepala Desa menerima gaji sesuai aturan yang berlaku dan menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan APB Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti tunjangan penghasilan, tunjangan kesehatan, tunjangan uang duka, dan tunjangan jasa pengabdian. Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian. BPD, Bupati, atau pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.