Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 17/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 9 seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan optimal. Tujuannya adalah untuk mengatur dengan jelas kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat mencapai hasil kerja yang diharapkan, sejalan dengan pengembangan otonomi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penghasilan tetap dan/atau penghasilan lain yang sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang nilainya disetarakan dengan garapan tanah kas desa atau penghasilan lain yang sah. Penghasilan tetap ini ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri yang menjadi Kepala Desa menerima gaji sesuai aturan yang berlaku dan menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan APB Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti tunjangan penghasilan, tunjangan kesehatan, tunjangan uang duka, dan tunjangan jasa pengabdian. Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian. BPD, Bupati, atau pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pengangkatannya sebelum berlakunya Perda ini, tetap memperoleh tanah bengkok seluas yang tercantum dalam keputusan pengangkatan sampai akhir masa jabatan atau diberhentikan dari jabatannya. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang telah diberi tanah pituas atau tanah lurup seluas tanah yang tercantum dalam Keputusan pemberhentian tetap memperoleh tanah pituas atau tanah lurup sampai batas waktu yang telah ditentukan. 3. Tanah pituas dan tanah lurup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah berakhir batas waktu yang ditentukan dikembalikan ke Kas Desa dan pengelolaannya diatur dengan Peraturan Desa.

Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.