Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 39/2011 · PP No. 39 Tahun 2011 · PP Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2011Tanggal Penetapan:6 September 2011
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2011
Tanggal Penetapan06 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Sekretariat Negara sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, pendidikan dan pelatihan pra jabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan III, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif PNBP tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)