di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2021 · PERPRES No. 30 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.