Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/11/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/11/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/11/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2004Tanggal Penetapan:12 April 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/5/PBI/2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program penjaminan pemerintah dengan menetapkan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur suku bunga melalui penyesuaian dasar perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan pihak ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penjaminan simpanan pihak ketiga dan pasar uang antar bank. Pemerintah hanya menjamin simpanan dengan suku bunga tidak lebih tinggi dari batas maksimum yang ditetapkan. Suku bunga maksimum ditentukan berdasarkan rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI dan suku bunga deposito dari bank-bank anggota JIBOR. Bank wajib mengumumkan suku bunga simpanan dan batas maksimum yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur penjaminan pasar uang antar bank dengan ketentuan serupa.

(-)

(-)