Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 874.843.237.105,33 dan belanja daerah sebesar Rp. 849.852.315.966,32, menghasilkan surplus sebesar Rp. 24.990.921.139,01. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 66.179.041.124,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.573.049.645,26, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 58.605.991.478,91. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp. 83.596.912.617,92. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.827.713.506.453,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 22.847.870.487,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.804.865.635.966,08. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 62.157.265.624,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 83.596.912.617,92.