Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 25/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 19); 3. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 874.843.237.105,33 dan belanja daerah sebesar Rp. 849.852.315.966,32, menghasilkan surplus sebesar Rp. 24.990.921.139,01. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 66.179.041.124,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.573.049.645,26, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 58.605.991.478,91. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp. 83.596.912.617,92. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.827.713.506.453,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 22.847.870.487,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.804.865.635.966,08. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 62.157.265.624,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 83.596.912.617,92.

(-)

(-)