Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Juga dikenal sebagai: Permendag 2/2021 · Permendag No. 2 Tahun 2021 · Permendag Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2021Tanggal Penetapan:15 Januari 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2021
Tanggal Penetapan15 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu produk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk: Jabatan ini merupakan kategori keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. Jenjang jabatan terdiri dari Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  2. Tugas Jabatan, Unsur, dan Sub-Unsur Kegiatan: Tugas pokok Penjamin Mutu Produk adalah melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
  3. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk: Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari jumlah standar mutu produk yang dikembangkan, jumlah produk dan lembaga terkait, dan jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk: Pengangkatan PNS sebagai Penjamin Mutu Produk dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Standar Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  6. Uji Kompetensi: Uji kompetensi terdiri atas uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain, uji kompetensi penyesuaian/inpassing, uji kompetensi promosi, dan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
  7. Pengembangan Kompetensi: Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan/atau pelatihan.
  8. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  9. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang terdiri atas unsur kegiatan utama, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
  10. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  11. Pemberhentian dari Jabatan: Penjamin Mutu Produk diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  12. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi, dan setiap Penjamin Mutu Produk wajib menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

(-)

(-)