Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 3/2018 · Perda Kota Mataram No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Waralaba
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), memberikan kejelasan prosedur dan mekanisme dalam pelayanan STPW, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha waralaba, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kemitraan antara pelaku usaha waralaba dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi kriteria usaha waralaba, yang harus memiliki ciri khas, terbukti menguntungkan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa tertulis, mudah diajarkan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual terdaftar. Peraturan ini mengatur penyelenggara usaha waralaba yang terdiri dari Pemberi Waralaba (dari dalam dan luar negeri, termasuk lanjutan) dan Penerima Waralaba (dari dalam dan luar negeri, termasuk lanjutan). Pemberi Waralaba wajib memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Perjanjian Waralaba harus didasarkan pada kesetaraan hukum dan menggunakan hukum Indonesia, serta jika dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Walikota berwenang menerbitkan dan menolak penerbitan STPW serta menetapkan sanksi administratif, yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerima Waralaba wajib memiliki STPW yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberi dan Penerima Waralaba wajib menggunakan minimal 80% bahan baku dan/atau jasa produksi dalam negeri. Pemerintah Daerah, Pemberi Waralaba, dan Penerima Waralaba wajib memfasilitasi kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemberi dan Penerima Waralaba wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin STPW, dan/atau pencabutan izin STPW. 3. Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.