Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 6/2020 · Perda Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 022).

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perubahan meliputi tipologi perangkat daerah, dengan perubahan pada Pasal 4 yang mencakup penghapusan dan perubahan beberapa dinas serta penambahan badan daerah baru seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 12.

(-)

(-)