Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2007 · PERPRES No. 110 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:6 Desember 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan06 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun 2008. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dalam APBN 2008, dengan pembagian 10% untuk Provinsi dan 90% untuk Kabupaten/Kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, dengan memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sedangkan daerah dengan celah fiskal negatif dapat menerima DAU lebih kecil atau tidak sama sekali. Peraturan ini juga mengatur alokasi DAU untuk daerah pemekaran dan penyaluran DAU oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)