Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/Permentan/OT.140/4/2012 · Permentan No. 28/Permentan/OT.140/4/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi. Latar belakangnya adalah peran strategis Balai Penyuluhan Kecamatan dalam pembangunan pertanian, perlunya peningkatan kapasitas dan motivasi penyuluh, serta optimalisasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Kecamatan. Tujuannya adalah memberikan acuan dalam penilaian dan penetapan Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi serta memberikan motivasi kepada pimpinan kelembagaan penyuluhan kecamatan, para penyuluh, dan aparat setempat untuk meningkatkan tugas dan fungsi Balai dalam menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Pedoman ini mencakup sasaran dan persyaratan, penilaian (aspek sarana prasarana, sumber daya manusia, manajemen operasional, dan aktivitas di wilayah kerja), metode penilaian (seleksi persyaratan umum dan administrasi, observasi lapangan, dan prosedur penilaian), penghargaan, dan pembiayaan. Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

(-)

(-)