Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2024 · PERPRES No. 25 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021, yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi hak asasi dan hak konstitusional warga negara dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Peraturan ini menetapkan bahwa salinan naskah asli Amendments dalam berbagai bahasa, termasuk terjemahan dalam bahasa Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)