di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat disahkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.