Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat disahkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan realisasi anggaran yang terdiri dari ringkasan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
  2. Laporan Keuangan Daerah yang terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)