di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan pendaftaran penduduk yang tertib dan akurat, meliputi pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan, dan penerbitan dokumen kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dan atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.