Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan pendaftaran penduduk yang tertib dan akurat, meliputi pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan, dan penerbitan dokumen kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk dalam pendaftaran penduduk. Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi data.
  2. Pendaftaran penduduk meliputi pemberian NIK/NOPPEN, pelaporan kelahiran dan kematian, pendaftaran perpindahan dan kedatangan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (pengungsi, korban bencana, komunitas adat terpencil), pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan status kependudukan, serta mutasi biodata.
  3. Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), dan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT), termasuk persyaratan kepemilikan, masa berlaku, dan penggantian.
  4. Pendaftaran perubahan alamat akibat pemekaran wilayah atau pembangunan dilakukan dengan memberikan kemudahan kepada penduduk dan tidak dipungut biaya.
  5. Jangka waktu pelayanan pendaftaran penduduk paling lama 3 hari kerja, kecuali untuk KTP masal, dengan persyaratan lengkap dan benar serta tidak ada keadaan memaksa.
  6. Pengelolaan data kependudukan sebagai dokumen Pemerintah Daerah yang harus dipelihara dan dilindungi, serta pelaporan data oleh Kepala Desa/Lurah kepada Camat dan oleh Camat kepada Bupati.

Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dan atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan, untuk kemudian menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.