Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan Proposed Third Amendment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1992 · Keppres No. 48 Tahun 1992 · Keppres Nomor 48 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1992Tanggal Penetapan:28 Agustus 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Proposed Third Amendment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1992
Tanggal Penetapan28 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1992 mengesahkan perubahan ketiga atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah disetujui oleh Dewan Gubernur IMF. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem moneter internasional. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem moneter yang lebih baik dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini juga merujuk pada beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur keanggotaan dan partisipasi Indonesia dalam IMF dan fasilitas terkait. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)