Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 23/2015 · Perka LAN No. 23 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Pendapatan Non PajakPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015. Peraturan ini menetapkan rincian tarif baru untuk berbagai jenis pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara, termasuk diklat teknis dan fungsional pada Pusdiklat Teknis dan Fungsional (4 hari), diklat teknis dan fungsional pada Pusdiklat Teknis dan Fungsional (4 hari dengan OL dan praktek), diklat teknis dan fungsional pada PKP2A I LAN (4 hari), diklat teknis dan fungsional pada PKP2A III LAN (4 hari), dan diklat teknis dan fungsional pada PKP2A III LAN (5 hari). Rincian tarif mencakup honorarium pelaksanaan penyelenggaraan, bahan-bahan, dan biaya lain-lain.

(-)

(-)