Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 25/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan fasilitas yang ada.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek untuk taksi, mobil bus, mobil penumpang, becak bermotor roda 3, dan angkutan penumpang umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Perusahaan yang mengalihkan kepemilikan atau mengganti merek usahanya juga diatur dalam peraturan ini.

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah tempat duduk penumpang, jenis kendaraan, dan jumlah kendaraan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetor ke kas Daerah. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi. Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.