Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 7/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Buton Tengah. Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang tertib dari kegiatan Perangkat Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk melindungi kepentingan daerah dan masyarakat, serta menjamin keselamatan aset dan budaya daerah melalui pelindungan dan penyelamatan arsip. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, dan perusahaan swasta yang dibiayai APBD. Pembinaan ini meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, pengawasan, dan monitoring. Setiap Perangkat Daerah wajib membentuk unit kearsipan yang bertugas mengelola arsip inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan masing-masing. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mengelola arsip statis yang diterima dari berbagai sumber, termasuk Perangkat Daerah, pemerintahan desa, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan swasta, dan tokoh daerah. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif, inaktif, vital) dan arsip statis. Penyusutan arsip dilakukan berdasarkan JRA yang dikoordinasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pelindungan dan penyelamatan arsip, serta pembentukan simpul jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN).

(-)

1. Setiap orang yang memusnahkan arsip milik pemerintahan daerah di luar prosedur yang ditetapkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan hasil identifikasi Arsip Terjaga dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati. 3. Kepala Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan penyerahan arsip statis berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam JRA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati. 4. Kepala Unit Kearsipan Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan daftar arsip dinamis dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kepala Perangkat Daerah.