di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus)
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 21/2026 · Kepmen KKP No. 21 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 21 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Kebijakan ini menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta kuota penangkapan benih bening lobster (puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota penangkapan yang ditetapkan dalam keputusan ini berfungsi sebagai batas atas penangkapan benih bening lobster (puerulus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun musim penangkapan. Ketentuan ini mencakup jenis lobster mutiara (Panulirus ornatus), lobster pasir (Panulirus homarus), dan jenis lainnya, dengan satuan perhitungan dalam ekor.