Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan Barang Impor dan Ekspor

Juga dikenal sebagai: PP 9/1983 · PP No. 9 Tahun 1983 · PP Nomor 9 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1983Tanggal Penetapan:21 April 1983
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan Barang Impor dan Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1983
Tanggal Penetapan21 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan menyediakan fasilitas pergudangan yang dapat memperlancar arus barang dari atau ke pelabuhan, terutama di Tanjung Priok, Jakarta, dan Belawan, Medan. Tujuan utamanya adalah mendirikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk mengelola proyek pergudangan pemerintah.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PERSERO yang didirikan di Jakarta. PERSERO ini bertujuan untuk mengelola kegiatan usaha pergudangan barang impor dan ekspor di luar pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tertanam pada pergudangan pemerintah di Cakung, Jakarta; Paya Pasir, Medan; dan proyek pergudangan di Palembang. Menteri Keuangan menetapkan nilai kekayaan tersebut dan neraca pembukaan PERSERO. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)