Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan untuk mewujudkan upaya PPLH yang konsisten dan konsekuen, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, memelihara lingkungan hidup terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha yang berdampak pada lingkungan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan karakteristik ekosistem. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem (mangrove, tanah, karst, hutan di luar kawasan hutan, gumuk pasir, dll.) melalui KLHS. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan dalam PPLH, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan (izin lingkungan dan izin PPLH), pengembangan ekowisata, pendidikan dan pengembangan SDM, laboratorium lingkungan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Izin lingkungan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa habis berlakunya. 2. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa habis berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 119, Pasal 148, Pasal 150 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 157 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Sanksi berupa denda merupakan penerimaan Negara.