Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan untuk mewujudkan upaya PPLH yang konsisten dan konsekuen, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, memelihara lingkungan hidup terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha yang berdampak pada lingkungan.
Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan karakteristik ekosistem. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup (air, udara, tanah) dan ekosistem (mangrove, tanah, karst, hutan di luar kawasan hutan, gumuk pasir, dll.) melalui KLHS.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan dalam PPLH, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan (izin lingkungan dan izin PPLH), pengembangan ekowisata, pendidikan dan pengembangan SDM, laboratorium lingkungan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.