Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok

Juga dikenal sebagai: Permenpar 17/2016 · Permenpar No. 17 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStatuta Politeknik Pariwisata Lombok
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 711)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Poltekpar Lombok). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Lombok, serta melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kegiatan di Poltekpar Lombok.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Poltekpar Lombok, termasuk status, kedudukan, Dies Natalis, lambang, moto, bendera, busana, himne, dan mars.
  2. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi otonomi pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan (penerimaan mahasiswa, kurikulum, sistem kredit semester, penilaian hasil belajar, wisuda), penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, etika akademik dan kode etik, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta pemberian gelar dan penghargaan.
  3. Sistem pengelolaan Poltekpar Lombok, termasuk visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang), tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  5. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Poltekpar Lombok.
  6. Tata naskah dinas.
  7. Pendanaan dan kekayaan Poltekpar Lombok.
  8. Perubahan Statuta.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan Poltekpar Lombok, mulai dari identitas hingga sistem penjaminan mutu, dengan tujuan untuk mewujudkan pendidikan tinggi kepariwisataan yang berkualitas dan berstandar internasional.

(-)

(-)