di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 4/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung. Latar belakang pembentukan BPPT adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
BPPT bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non-perizinan secara terpadu. Fungsi BPPT meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan, koordinasi proses pelayanan, administrasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan. Kepala Badan memiliki kewenangan menandatangani perizinan dan non-perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.
Susunan organisasi BPPT terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan), Bidang-Bidang (Bina Program dan Informasi; Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Pembangunan; Pelayanan Perizinan Ekonomi, Kesejahteraan Rakyat dan Non Perizinan; Pengaduan, Monitoring dan Evaluasi), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan adalah Jabatan Eselon IIb, Kepala Bagian Tata Usaha adalah Jabatan Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IVa.
Pegawai yang ditugaskan di BPPT diutamakan yang memiliki kompetensi di bidangnya dan dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif. Pembiayaan kegiatan BPPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.