Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.206.340.839.923,- bertambah sebesar Rp.25.902.810.298,- sehingga menjadi Rp.1.232.243.650.221,-. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.1.262.463.778.104,- bertambah sebesar Rp.35.063.215.597,- sehingga menjadi Rp.1.297.526.993.701,-. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp. 59.122.938.181,- bertambah sebesar Rp. 9.160.405.299,- menjadi Rp. 68.283.343.480,-. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 3.000.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah menurut jenis belanja, serta rincian pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)