Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Drs Trisno Djodjosuwarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1963 · Keppres No. 191 Tahun 1963 · Keppres Nomor 191 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 1963Tanggal Penetapan:11 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs Trisno Djodjosuwarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 1963
Tanggal Penetapan11 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 191 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memperlancar pekerjaan Staf Presiden Urusan Ganefo dengan menempatkan seorang wakil dari Departemen Penerangan sebagai anggota. Drs. Trisno Djojosuwarno, yang menjabat sebagai Pembantu Menteri Penerangan bidang Publisitet dan Urusan Penerangan Daerah, diangkat sebagai anggota Staf Presiden Urusan Ganefo sekaligus anggota Komite Nasional Ganefo 1963. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beliau memiliki kecakapan yang diperlukan untuk posisi tersebut.

(-)

(-)