Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Surabaya 4/2026 · Perwali Kota Surabaya No. 4 Tahun 2026 · Perwali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2026Tanggal Penetapan:22 Januari 2026
PendidikanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku22 Januari 2026
Tanggal Penetapan22 Januari 2026
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 Nomor 45).

Peraturan Wali Kota ini menetapkan kebijakan pemberian bantuan biaya perkuliahan/pendidikan bagi warga Kota Surabaya yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan nonformal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di daerah serta memberikan akses dan kesempatan belajar bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan yang diberikan mencakup biaya perkuliahan/pendidikan sebesar Rp2.500.000,00 per semester dan uang saku sebesar Rp300.000,00 per bulan selama 10 bulan dalam satu tahun. Sasaran penerima bantuan adalah masyarakat yang terdaftar dalam data keluarga miskin/pra miskin Pemerintah Daerah atau masuk dalam Desil 1 sampai dengan Desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima bantuan harus menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Lembaga Pendidikan dan Kursus yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Proses seleksi dilakukan melalui pendaftaran daring yang diverifikasi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. Penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening institusi pendidikan untuk biaya perkuliahan dan ke rekening penerima untuk uang saku. Penerima bantuan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah Daerah dan mematuhi ketentuan akademik serta tata tertib yang berlaku di institusi pendidikan masing-masing.

1. Penerima bantuan biaya perkuliahan/pendidikan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku dan masuk dalam data keluarga miskin/pra miskin Pemerintah Daerah, maka nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi orang tua/wali berdasarkan data yang dimiliki Perguruan Tinggi. 2. Penerima bantuan yang tidak masuk dalam data keluarga miskin/pra miskin Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan dari keluarga miskin dan siap menanggung sisa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

1. Penerima bantuan yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dapat dikenai peringatan atau pemutusan bantuan. 2. Pelanggaran terhadap larangan (seperti menikah/hamil, terlibat narkoba/kriminal, putus kuliah, mengundurkan diri, atau memalsukan data) mengakibatkan penghentian bantuan. 3. Pemberhentian bantuan karena menikah/hamil, mengundurkan diri, atau memalsukan data dapat dilakukan secara sepihak dan penerima wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah.