Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2013 · Keppres No. 13 Tahun 2013 · Keppres Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2013Tanggal Penetapan:19 April 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 2013
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke luar negeri, yaitu ke Singapura, Myanmar, dan Brunei Darussalam pada tanggal 22 April sampai dengan 26 April 2013. Dalam rangka tersebut, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 April 2013.

(-)

(-)