di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanian bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan meningkatkan modal sosial di sektor pertanian. Tujuan ini mencakup peningkatan sumber daya manusia aparatur pelayanan pertanian daerah yang profesional, petani mandiri, dan kelembagaan pertanian yang kokoh. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya pertanian secara efektif dan berkelanjutan, meningkatkan pendapatan masyarakat petani, memantapkan ketahanan dan keamanan pangan, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian, menumbuhkembangkan usaha pertanian yang akan mendorong aktivitas dan peningkatan ekonomi perdesaan, serta membangun sistem manajemen pembangunan pertanian yang berpihak kepada petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana pembangunan pertanian, menetapkan wilayah/kawasan pertanian, mengatur produksi pertanian, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman, namun berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi pertanian. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan pengolahan lahan, penggunaan media tumbuh tanaman, pembibitan tanaman, penanaman, perlindungan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, pemasaran dan pemeriksaan komoditi hasil pertanian, pupuk dan pestisida, serta peralatan dan mesin pertanian.
Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha pembibitan tanaman, usaha penggilingan padi, dan usaha pemasaran komoditi hasil pertanian. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap peredaran bibit/benih tanaman, pupuk, dan pestisida.