Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 14/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan terkait retribusi surat izin usaha perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan usaha perdagangan di Kabupaten Banggai dan ketidaksesuaian tarif retribusi dengan pertumbuhan ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Badan, Kas Daerah, Perusahaan, Perdagangan, SIUP, SPISIUP, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, Perubahan Perusahaan, Cabang Perusahaan, Perwakilan Perusahaan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPTRD, SKRD, SKRDKBT, SKRDLB, STRD, dan Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah. 2. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa untuk memiliki SIUP, dengan mekanisme dan tata cara perolehan SIUP diatur oleh Peraturan Bupati. 3. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun dan penyampaian laporan setiap tahun. 4. Pengecualian objek retribusi SIUP untuk Usaha Mikro dengan modal paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 5. Struktur penetapan tarif retribusi SIUP digolongkan berdasarkan golongan usaha (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan modal kekayaan bersih. 6. Tidak ada biaya untuk pengajuan SIUP baru, namun pemungutan biaya berlaku pada saat pembaruan atau daftar ulang SIUP dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan usaha. 7. Masa retribusi adalah 5 (lima) tahun. 8. Ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Perdagangan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pada Pasal 12 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).