Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan (IUP) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha perikanan yang belum tertib dan terkoordinir, sehingga perlu pendataan untuk meningkatkan kesempatan kerja, taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha perikanan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di daerah untuk memiliki IUP.
- Objek perizinan meliputi usaha penangkapan ikan, usaha budidaya keramba/kolam, dan usaha penampungan/pengiriman/pengolahan.
- IUP diberikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk kegiatan budidaya ikan di kolam dengan luas areal lebih dari 0,5 hektar, pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas produksi lebih dari 10 ton per bulan, penampungan dan pemasaran hasil dengan kapasitas produksi lebih dari 20.000 ekor atau 20 ton per bulan, budidaya di kerambah/jaring apung dengan luas mulai dari 5 unit, dan pembenihan ikan dengan kapasitas lebih dari 100.000 ekor per bulan.
- Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan usaha perikanannya setiap 6 bulan sekali.
- Nelayan/pembudidaya ikan yang kegiatannya kurang dari ketentuan yang ditetapkan tidak wajib memiliki IUP, tetapi wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Peternakan dan Perikanan.
- Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
- Pemegang IUP dilarang melakukan kegiatan perikanan dengan menggunakan bahan/alat yang merusak dan mencemarkan sumber perairan perikanan dan lingkungannya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang diizinkan, serta memasukkan dan mengeluarkan hasil perikanan dari atau keluar daerah tanpa izin.