Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2005 tentang IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan (IUP) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha perikanan yang belum tertib dan terkoordinir, sehingga perlu pendataan untuk meningkatkan kesempatan kerja, taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha perikanan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di daerah untuk memiliki IUP.
  2. Objek perizinan meliputi usaha penangkapan ikan, usaha budidaya keramba/kolam, dan usaha penampungan/pengiriman/pengolahan.
  3. IUP diberikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk kegiatan budidaya ikan di kolam dengan luas areal lebih dari 0,5 hektar, pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas produksi lebih dari 10 ton per bulan, penampungan dan pemasaran hasil dengan kapasitas produksi lebih dari 20.000 ekor atau 20 ton per bulan, budidaya di kerambah/jaring apung dengan luas mulai dari 5 unit, dan pembenihan ikan dengan kapasitas lebih dari 100.000 ekor per bulan.
  4. Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan usaha perikanannya setiap 6 bulan sekali.
  5. Nelayan/pembudidaya ikan yang kegiatannya kurang dari ketentuan yang ditetapkan tidak wajib memiliki IUP, tetapi wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Peternakan dan Perikanan.
  6. Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
  7. Pemegang IUP dilarang melakukan kegiatan perikanan dengan menggunakan bahan/alat yang merusak dan mencemarkan sumber perairan perikanan dan lingkungannya, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang diizinkan, serta memasukkan dan mengeluarkan hasil perikanan dari atau keluar daerah tanpa izin.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).