Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/1984 · PP No. 30 Tahun 1984 · PP Nomor 30 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1984Tanggal Penetapan:19 September 1984
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1984
Tanggal Penetapan19 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembalian sebagian kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura kepada negara, khususnya yang terkait dengan sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar. Pemisahan dan pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan udara dan memastikan bahwa kekayaan negara digunakan secara optimal dalam mendukung operasional Perusahaan Umum Angkasa Pura. Nilai kekayaan yang dipisahkan dan dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Perhubungan.

1. Terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura. 2. Seluruh kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura yang terdapat pada sentra operasi keselamatan penerbangan di Denpasar, Bali, dipisahkan dan dikembalikan menjadi kekayaan Negara. 3. Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada pelabuhan udara Juanda di Surabaya dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.

(-)