di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2010 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Malang ini mengatur penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan di wilayah Kota Malang. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha perindustrian dan perdagangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta perlunya pengaturan yang memperhatikan kemampuan modal usaha, iklim usaha dan investasi, serta kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan bagi perusahaan pemegang SIUP, perubahan SIUP, dan sanksi administratif serta pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.