Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2017 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, dan menghindari diskriminasi serta kekerasan. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan program perlindungan. Perlindungan ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kelompok kerja dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Program ini juga menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

(-)

(-)