di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2011 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelayanan kesehatan berjalan tertib, lancar, efektif, dan efisien.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, meliputi:
Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dari Walikota melalui instansi yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan.