Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2011 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2011Tanggal Penetapan:11 Maret 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku11 Maret 2011
Tanggal Penetapan11 Maret 2011
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 34 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang pelayanan kesehatan berjalan tertib, lancar, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, meliputi:

  1. Izin bagi tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya).
  2. Izin bagi sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama (balai pengobatan, puskesmas, dll.).
  3. Izin bagi sarana pelayanan kesehatan tingkat kedua (rumah sakit kelas C dan D, rumah bersalin, dll.).
  4. Izin bagi sarana pelayanan kesehatan penunjang medis (laboratorium, apotek, klinik radiologi, optikal, toko obat).
  5. Izin dan tanda terdaftar bagi penyelenggara pelayanan kesehatan di luar ilmu kedokteran dan keperawatan (pengobat tradisional, penyelenggara JPKM, dll.).

Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dari Walikota melalui instansi yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka semua izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin. 2. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sedang dalam proses, pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (4) diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Tenaga kesehatan dan penyelenggara pelayanan kesehatan yang melakukan tindak pidana sesuai undang-undang lain dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Walikota dapat mencabut izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan etika profesi. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1), (2), dan (4), serta Pasal 40 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan atau tertulis, hingga pencabutan izin.