Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 9/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Tujuan dari pembentukan BUMK adalah untuk mengelola potensi ekonomi masyarakat Kampung.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Syarat umum dan khusus pembentukan BUMK, termasuk inisiatif dari Pemerintah Kampung atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya manusia, dan peningkatan pendapatan masyarakat dan Kampung.
  2. Struktur kepengurusan BUMK yang terdiri dari Penasehat atau Komisaris (dijabat oleh Kepala Kampung), Pelaksana Operasional atau Direksi, Direktur atau Manajer, dan Kepala Unit Usaha.
  3. Pengelolaan BUMK yang terpisah dari organisasi Pemerintahan Kampung, dengan tugas dan wewenang masing-masing pengurus.
  4. Jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMK, seperti jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kecil dan rumah tangga.
  5. Permodalan BUMK yang berasal dari Pemerintah Kampung, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
  6. Bagi hasil usaha yang dilakukan berdasarkan keuntungan bersih, serta ketentuan mengenai kerugian atau pailit.
  7. Kerjasama usaha antar-Kampung atau dengan pihak ketiga yang harus dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
  8. Laporan pertanggungjawaban Pelaksana Operasional kepada Kepala Kampung dan selanjutnya kepada Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
  9. Pembinaan dan pendampingan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Kampung.
  10. Pengawasan oleh Badan Pengawasan Internal dan Inspektorat Kabupaten Berau.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2007 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)