di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2018 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian IMB yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB, dengan pengecualian tertentu seperti perawatan bangunan tanpa mengubah denah, mendirikan bangunan tidak permanen untuk hewan peliharaan, atau bangunan sementara untuk pameran.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan rencana teknis, IMB bertahap, IMB di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum, pelaksanaan pembangunan sesuai persyaratan teknis, pelaporan, larangan, sosialisasi, retribusi IMB, pemutihan bangunan tanpa IMB, pembongkaran bangunan ilegal, dan perobohan bangunan.