Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2018 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian IMB yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan wajib memiliki IMB, dengan pengecualian tertentu seperti perawatan bangunan tanpa mengubah denah, mendirikan bangunan tidak permanen untuk hewan peliharaan, atau bangunan sementara untuk pameran.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemohon IMB harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data tanah, data pemilik, surat pernyataan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, rekomendasi forum keagamaan jika diperlukan, analisis dampak lalu lintas jika diperlukan, izin lingkungan) dan dokumen teknis (gambar rencana bangunan, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan).
  • Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemberian IMB.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan rencana teknis, IMB bertahap, IMB di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum, pelaksanaan pembangunan sesuai persyaratan teknis, pelaporan, larangan, sosialisasi, retribusi IMB, pemutihan bangunan tanpa IMB, pembongkaran bangunan ilegal, dan perobohan bangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain itu, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.