Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk membina, mengawasi, dan menertibkan PKL di Kabupaten Kebumen agar tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Peraturan ini mengatur lokasi, waktu, ukuran, dan bentuk sarana usaha PKL yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. PKL berhak menempati lokasi yang telah ditentukan dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, namun wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, serta membawa izin saat berdagang. PKL dilarang mendirikan tempat usaha permanen, meninggalkan barang dagangan setelah waktu yang ditentukan, menjual barang terlarang, memindahtangankan izin, mencemari lingkungan, melakukan usaha yang tidak sesuai izin, dan meletakkan dagangan di badan jalan. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan izin tanpa ganti rugi, pembongkaran tempat usaha, dan/atau penyitaan barang dagangan. Pembinaan teknis dan ketertiban umum dilakukan oleh instansi terkait, dan Bupati membentuk tim untuk membantu kelancaran pembinaan.