Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1994 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk membina, mengawasi, dan menertibkan PKL di Kabupaten Kebumen agar tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Peraturan ini mengatur lokasi, waktu, ukuran, dan bentuk sarana usaha PKL yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Setiap PKL wajib memiliki Izin Penggunaan Lokasi yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. PKL berhak menempati lokasi yang telah ditentukan dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, namun wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, serta membawa izin saat berdagang. PKL dilarang mendirikan tempat usaha permanen, meninggalkan barang dagangan setelah waktu yang ditentukan, menjual barang terlarang, memindahtangankan izin, mencemari lingkungan, melakukan usaha yang tidak sesuai izin, dan meletakkan dagangan di badan jalan. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan izin tanpa ganti rugi, pembongkaran tempat usaha, dan/atau penyitaan barang dagangan. Pembinaan teknis dan ketertiban umum dilakukan oleh instansi terkait, dan Bupati membentuk tim untuk membantu kelancaran pembinaan.

1. PKL yang telah melakukan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).