Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2023 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Sistem Pendidikan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1497).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan yang dicabut mengatur tentang penyetaraan lulusan program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi. Dengan dicabutnya peraturan ini, sistem pembinaan karier anggota Polri lulusan pendidikan akademik Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan akan disesuaikan melalui peraturan internal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)