Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 49/2017 · Permen ESDM No. 49 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Perubahan ini mengatur kembali ketentuan alokasi risiko dan keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha. Keadaan kahar meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan, dan hal lainnya yang menyebabkan para pihak dibebaskan dari kewajiban mereka. Jika keadaan kahar disebabkan oleh bencana alam dan menyebabkan tertundanya Commercial Operation Date (COD), jadwal COD dapat diperpanjang. Jika bencana alam menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dapat diperpanjang. Dalam hal perubahan peraturan perundang-undangan menyebabkan investasi baru atau tambahan biaya, badan usaha berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik. Sebaliknya, jika perubahan peraturan perundang-undangan menyebabkan pengurangan biaya, PT PLN (Persero) berhak mendapatkan penyesuaian harga jual tenaga listrik.

(-)

(-)