Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat Kabupaten, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Kantor Penelitian Pengembangan dan Statistik, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah juga diatur, meliputi kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, unit pelaksana teknis badan (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.