Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai tugas-tugas pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tolitoli. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi salah satu sumber potensial PAD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan tempat ibadah.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia jika dihasilkan sendiri.
4. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
5. Masa pajak adalah 3 bulan kalender, dan pajak terutang sejak penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah SPTPD diterima.